Sunday, May 3, 2015

 MAKALAH EPTIK
CYBERBULLYING
“Analisa Dampak Dari CyberBullying”

Diajukan sebagai tugas matakuliah
Etika Profesi Tek Informasi & Komunikasi
(EPTIK)




Disusun oleh :

Fitria Febrika
11130939



Program Study Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
NUSAMANDIRI
2015
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah yang berjudul “Analisa Dampak dari CyberBullying  ini diajukan sebagai syarat kelulusan dalam mata kuliah Etika Profesi Tek Informasi & Komunikasi (EPTIK) tahun ajaran 2015 di STMIK NUSAMANDIRI Tangerang dan dinyatakan telah mendapat persetujuan sebagai makalah yang sah.


Tangerang, .... Mei 2015


Telah di terima dan disahkan
Oleh :
                                                                                   
Mengetahui :
     Dosen EPTIK      



Bapak Haryanto
                                       








KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala rahmat, hidayah serta ridhoNya, atas terselesaikannya makalah yang berjudul “CYBER BULLYING” yang merupakan syarat mendapatkan nilai UTS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ( EPTIK ).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.   Bapak Haryanto selaku dosen EPTIK.
2. Kedua Orang Tua tercinta dan keluarga kami yang selalu mendo’akan dan  memberikan semangat.
3.    Rekan - Rekan mahasiswa Nusamandiri kelas 11.4B.09 yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam    pembuatan laporan presentasi ini.
4.    Dan semua pihak yang telah membantu penulis.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah  ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

                                                                                    Tangerang, 04 Mei 2014



                                                                                                           Penulis



DAFTAR ISI
                                                                                                        halaman
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................    i
KATA PENGANTAR ........................................................................................   ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................  iii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang ..........................................................................  1
1.2.    Maksud dan Tujuan..................................................................    2
1.3.    Rumusan Masalah ...................................................................   2
1.4.    Sistematika Penulisan .............................................................   3
BAB II     PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Cybercrime ...........................................................    4
2.2.    Macam-macam Cybercrime ....................................................   4
2.3.     Pengertian Cyberlaw...............................................................   5
2.4.    Pengertian Cyberbullying .......................................................    6
2.5.    Kasus Cyberbullying ................................................................   7
2.6.    Undang-Undang yang mengatur Cyberbullying .......................  9
2.7.    Dampak Cyberbullying ..........................................................   10
2.8.    Hal-hal yang dapat mencegah Cyberbullying ........................  11
BAB III    PENUTUP
3.1.    Kesimpulan .............................................................................  12
3.2.    Saran ....................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 15

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
       Semakin pesatnya perkembangan teknologi di saat ini,semakin banyak juga dampak  yang terjadi dari perkembangan itu sendiri,,sebut saja penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat khususnya buat  anak-anak dan remaja usia 18tahun ke bawah yang secara hukum belum dikatakan dewasa.
Dalam penggunaan internet yang di luar kendali pengawasan orang tua bisa saja menyebabkan beberapa kasus kejahatan dalam internet yang lebih dikenal dengan istilah cybercrime,ada begitu banyak ancaman yang mengintai
Salah satu ancaman para penjelajah dunia maya adalah cyberbullying.
Cyberbullying merupakan aksi di mana pelaku bertindak di luar batas kepada orang lain dengan cara mengirim atau memposting materi yang dapat merusak kredibilitas, menghina atau melakukan serangan sosial dalam berbagai bentuk, dengan memanfaatkan internet atau teknologi digital lainnya sebagai medianya. Medianya bisa berupa SMS, e-mail, status di facebook, twitter, chatroom dan sebagainya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel
            Sebagai mana yang sudah di ketahui media-media yang menjadi tempat berakarnya  cyberbullying sangat familiar dengan remaja pada saat,dan tentu saja remaja itu juga yang menjadi sasaran kejahatan ini.
Pelaku  dari  cyberbullying itu sendiri  tidak jauh dari mereka mereka yang menjadi korban,biasanya pelaku adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka, atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun ,bisa juga si korban cyberbullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.

1.2       Maksud dan Tujuan
            Maksud dan tujuan membuat makalah cyberbullying adalah :
1.    Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang cyberbullying yang terjadi       di kalangan masyarakat
2.  Sebagai sarana pembelajaran agar tidak terjadi cyberbullying pada kehidupan    kita.
3. Untuk menginformasikan kepada umum akan bahaya cyberbullying dan dampaknya.
Tujuan dibuatnya makalah “Analisa Kasus Cyberbullying” adalah untuk persyaratan UTS (Ujian Tengah Semester) matakuliah Etika Profesi Tek Informasi & Komunikasi. 



1.3       Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah yang di atas,ada beberapa pertanyaan mengenai cyberbullying dalam kehiduapan anak-anak dan remaja pada saat ini yaitu:
1. Apa pengertian dari CybercrimeCyberlaw dan Cyberbullying?
2. Apa dampak dari cyberbullying bagi perkembangan mental anak-anak dan
     remaja?
3. Undang – Undang  yang menyangkut cyberbullying?
4. Apa yang bisa di lakukan untuk mencegah cyberbullying?



1.4       Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan ini, penulis mengawali penyusunan dengan Kata Pengantar dan Daftar Isi, selanjutnya isi makalah penulis susun berdasarkan empat bab dan masing-masing bab terdiri dari sub-sub bab, dengan penjelasan sebagai berikut :
BAB I      PENDAHULUAN
Dalam bab ini, membahas latar belakang, maksud dan tujuan penulisan, permasalahan dan sistematika penulisan yang dijelaskan dalam bab demi bab.
BAB II     PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas  tentang pengertian cybercrime, macam – macam cybercrime, pengertian cyberlaw, pengertian cyberbullying, kasus cyberbullying, undang – undang yang mengatur cyberbullying dampakcyberbullying dan hal – hal  yang dapat mencegah cyberbullying.
BAB III   PENUTUP
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari apa yang telah dibahas dalam bab I sampai dengan bab II serta berisikan saran yang bersifat membangun untuk kepentingan bersama akan bahayanya cyberbullying.
                          








BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian Cybercrime
            Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
            Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

2.2       Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam  cybercrime diantaranya :
 a.        Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 


b.         Cracking        
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam  (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk  keuntungan diri sendiri. Meski sama – sama menerobos  keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan crackerlebih fokus untuk menikmati hasilnya. 
c.         Defacing        
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing  ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang  jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 
d.       Phising
           Phising adalah kegiatan  memancing  pemakai  komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-defacePhising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan  menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya. 
e.         Spamming 
           Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias sampah.

2.3       Pengertian Cyberlaw
            Cyberlaw  adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jonathan Rosenoer dalam Cyber lawthe law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlawdiantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-
      government, e-education dll

2.4       Pengertian Cyberbullying
             Cyber Bullying  jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar memosting di facebook  atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau mengintimidasi.
            Kadang Cyber bullying dapat juga melalui media SMS, email, instant messaging (IM), blog,atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan dan mengintimidasi seseorang. Bentuknya bermacam-macam, misalnya menyebarkan berita atau isu palsu, memposting foto-foto memalukan, pelecehan seksual, ancaman hingga tindakan yang berujung pemerasan. Contoh kasusnya, pengiriman kata-kata makian yang tidak pantas yang dikirim melalui SMS, seperti yang dialami salah satu teman beberapa hari yang lalu. 

            Lebih sering cyberbullying yang disebut bulliest ini dapati di forum-forum bebas dan di jejaring social seperti facebook dan twitter. Media chat box dan group facebook juga menjadi tempat bagi pelakucyber bullying. Awalnya memang berdiskusi baik-baik namun pada akhirnya berakhir dengan percekcokan. Bisa pula langsung murka dan memaki-maki karena tidak setuju dengan tema diskusi atau teks bacaannya
 Dengan kata lain Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

2.5       Kasus Cyberbullying
            Ada beberapa dibawah ini kasus – kasus yang disebaban oleh cyberbullying  yang berakhir dengan kematian. Kasus – kasus tersebut diantaranya :
1.         Di-Bully di Dunia Maya, Seorang Remaja Habisi Nyawanya Sendiri
Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan penampilannya. Seorang gadis cantik berusia 13 tahun bernama Erin Gallagher dari Irlandia menghabisi hidupnya sendiri selama sepekan bertahan di-bully secara online.
Menurut Irish Independent, Erin Gallagher yang berasal dari Ballbofey, ditemukan tewas oleh kerabatnya, Sabtu malam kemarin. Erin diduga sempat mengancam akan bunuh diri kepada pem-bully-nya paling lama 24 jam setelah pemberitahuan tersebut. 
“Mungkin kamu akan berpikir lucu saat saya masukkan leher saya pada tali gantungan,” tulis Erin pada Jumat di ask.fm, sebuah situs jejaring sosial yang cukup populer. 
Ancaman bunuh diri tersebut disampaikan untuk para pem-bully dirinya, terutama seseorang yang tidak disebutkan namanya. 
Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan penampilannya. The Sun memberitakan bahwa di-bully adalah hal yang paling menakutkan bagi Erin.
Kematian Erin Gallaher merupakan kematian ketiga bunuh diri akibat cyberbullying dalam hitungan minggu, seperti yang dikutip dari Irish Examinier. ( Sumber : http://www.beritasatu.com/dunia/80478-di-bully-di-dunia-maya-seorang-remaja-habisi-nyawanya-sendiri.html).
KAMIS, 06 JUNI 2013 DI 21.08 DIPOSKAN OLEH KELOMPOK 6 0 COMMENTS

Tyler Clementi  (19 Desember 1991 – September 22, 2010) adalah seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang  berkuliah di Rutgers University di Piscataway, New Jersey, dia melompat dari Jembatan George Washington pada tanggal 22 September 2010. Aksi ini dipicu karena perbuatan teman sekamarnya yang bernama Dharun Ravi. Dharun Ravi mengubah laptopnya menjadi alat untuk memata-matai Clementi. Aksi Ravi dilatarbelakangi  perilaku Clementi yang sering kali meminta Ravi meninggalkan kamar ketika Clementi akan  kedatangan tamu. Ravi pun biasanya menuruti permintaan tersebut dengan hang out bersama teman-teman di tempat lain.
Ravi memutuskan ingin mencari tahu apa yang dilakukan Clementi ketika dia berada di kamar asrama sendirian. Ravi kemudian mengatur laptopnya sehingga dia dapat melihat isi kamar melalui webcam ketika dia tidak ada di kamar. “Penyelidikan” Ravi menunjukkan bahwa Clementi mencium pria lain.
Ravi kemudian berkicau di twitter tentang penemuannya dan berkata kepada teman-temannya bahwa mereka dapat menyaksikan hal itu juga. Setelah Clementi mengetahui bahwa dia telah dimata-matai, dia meninggalkan nota bunuh diri, dan loncat dari jembatan George Washington hingga tewas. Ravi didakwa atas penerobosan privasi dan dipenjara 30 hari dengan masa percobaan tiga tahun. 

KAMIS, 06 JUNI 2013 DI 21.10 DIPOSKAN OLEH KELOMPOK 6 0 COMMENTS

Megan Taylor Meier adalah remaja asal America,  Dardenne PrairieMissouri, yang bunuh diri dengan cara menggantungkan dirinya 3 minggu sebelum ulang tahunnya yang ke-14. Setahun kemudian, orang tua Meier diminta investigasi atas masalah tersebut, dan bunuh diri yang dilakukan Meier diduga karena Cyberbullying melalui media social MySpace. Lori Drew, ibu dari temannya Meier didakwa atas masalah tersebut pada tahun 2008, tetapi pada tahun 2009, dia dibebaskan.
Megan Meier lahir pada tanggal 6 November 1992 di O’Fallon, Missouri. Dia tinggal dekat Dardenne Prairiesaat ia kecil, dia mempunyai saudara perempuan.
Sejak ia duduk dikelas tiga, Megan dibawah pengawasan psikiatris. Dia diresepkan citalopram, methylphenidate, dan ziprasidone. Dia diagnose memiliki penyakit kekurangan perhatian, depresi, dan memilki krisis percaya diri berhubungan dengan berat badannya.
Meier sekolah di Fort Zumwait Public Schools, termasuk SD Pheasant Point  dan SMP Zumwait West dekat O’Fallon, Missouri. Di tingkat delapan, orangtuanya mendaftarkan dirinya di Immaculate Conception Catholic School di Dardenne Prairie. Mereka piker kebijakan di sekolah tersebut memerlukan seragam dan melarang makeup dan perhiasan mungkin akan membantu Megan cocok disana. Saat waktu bunuh diri, Drew dan keluarga Meier bertetangga, yang hanya terpisah empat rumah.
2.6       Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
            Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1.         Pasal  27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.         Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.         Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
2.7       Dampak Cyberbullying
            Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik
            Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

2.8       Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1.   Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham  lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
2.   Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying  juga.
3.   Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi  pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang  kadang  tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.




BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
1.         Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah  yang  mengacu  kepada aktivitas  kejahatan  dengan  komputer  atau  jaringan  komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
2.         Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
Pasal  27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 28 ayat (1)  dan Pasal 28 ayat (2)
3.         Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
4.         Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan Beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
a. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih besar      dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
b. Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga
c. Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya


3.2       Saran
            Membuat protek untuk situs” yang sering trjdi cyberbully, eperti social networking dsb.Menindak tegas secara siknifikan untuk tindak cyberbully tersebut. Jangan terlalu percaya dengan orang-orang yang belum anda kenal agar dapat menghindari dari cyberbully tersebut. Pihak dari lembaga kepolisian melakukan razia online secara rutin agar menghindari terjadi’y hal-hal yg tidak di inginkan.





DAFTAR PUSTAKA

Modul BSI.2013. Etika Profesi Teknologi Informasi dan  Komunikasi. Jakarta
:Bina Sarana Informatika