MAKALAH EPTIK
CYBERBULLYING
“Analisa
Dampak Dari CyberBullying”
Diajukan sebagai tugas matakuliah
Etika Profesi Tek Informasi & Komunikasi
(EPTIK)
Disusun oleh :
|
Fitria Febrika
|
11130939
|
Program Study Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
NUSAMANDIRI
2015
LEMBAR PENGESAHAN
Makalah yang berjudul “Analisa Dampak dari CyberBullying” ini diajukan sebagai syarat kelulusan dalam mata kuliah Etika
Profesi Tek Informasi & Komunikasi (EPTIK) tahun ajaran 2015
di STMIK NUSAMANDIRI Tangerang dan dinyatakan telah mendapat persetujuan
sebagai makalah yang sah.
Tangerang, .... Mei 2015
Telah di terima dan disahkan
Oleh :
Mengetahui :
Dosen EPTIK
Bapak Haryanto
|
|
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
dan syukur kehadirat Allah SWT, penulis panjatkan atas segala rahmat, hidayah
serta ridhoNya, atas terselesaikannya makalah yang berjudul “CYBER BULLYING” yang
merupakan syarat mendapatkan nilai UTS pada
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ( EPTIK ).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai
pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima
kasih kepada :
1. Bapak Haryanto selaku dosen EPTIK.
2. Kedua Orang Tua tercinta
dan keluarga kami yang selalu mendo’akan dan memberikan semangat.
3. Rekan - Rekan
mahasiswa Nusamandiri kelas 11.4B.09 yang telah mendukung dan berpartisipasi
dalam pembuatan laporan presentasi
ini.
4. Dan semua pihak yang telah
membantu penulis.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari
kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan
datang.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangan
yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Tangerang, 04 Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
halaman
LEMBAR
PENGESAHAN ................................................................................ i
KATA
PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ...................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang .......................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan.................................................................. 2
1.3.
Rumusan Masalah ................................................................... 2
1.4.
Sistematika Penulisan ............................................................. 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Cybercrime
........................................................... 4
2.2.
Macam-macam Cybercrime
.................................................... 4
2.3.
Pengertian Cyberlaw............................................................... 5
2.4.
Pengertian Cyberbullying
....................................................... 6
2.5.
Kasus Cyberbullying
................................................................ 7
2.6.
Undang-Undang yang mengatur Cyberbullying ....................... 9
2.7.
Dampak Cyberbullying
.......................................................... 10
2.8.
Hal-hal yang dapat mencegah Cyberbullying ........................ 11
BAB
III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan ............................................................................. 12
3.2.
Saran ....................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semakin pesatnya perkembangan teknologi di saat ini,semakin
banyak juga dampak yang terjadi dari perkembangan itu sendiri,,sebut saja
penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat
khususnya buat anak-anak dan remaja usia 18tahun ke bawah yang secara
hukum belum dikatakan dewasa.
Dalam penggunaan
internet yang di luar kendali pengawasan orang tua bisa saja menyebabkan
beberapa kasus kejahatan dalam internet yang lebih dikenal dengan istilah cybercrime,ada
begitu banyak ancaman yang mengintai
Salah satu ancaman
para penjelajah dunia maya adalah cyberbullying.
Cyberbullying merupakan aksi
di mana pelaku bertindak di luar batas kepada orang lain dengan cara mengirim
atau memposting materi yang dapat merusak kredibilitas, menghina atau melakukan
serangan sosial dalam berbagai bentuk, dengan memanfaatkan internet atau
teknologi digital lainnya sebagai medianya. Medianya bisa berupa SMS, e-mail,
status di facebook, twitter, chatroom dan sebagainya, baik yang melalui komputer
ataupun ponsel
Sebagai mana yang sudah di ketahui media-media yang menjadi tempat
berakarnya cyberbullying sangat familiar dengan remaja pada
saat,dan tentu saja remaja itu juga yang menjadi sasaran kejahatan ini.
Pelaku
dari cyberbullying itu sendiri tidak jauh dari
mereka mereka yang menjadi korban,biasanya pelaku adalah anak-anak yang ingin
berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat,
berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman
sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering
diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka,
atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun ,bisa juga si korban cyberbullying justru
adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri
teman sebayanya yang menjadi pelaku.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan membuat makalah cyberbullying adalah :
1. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan tentang cyberbullying yang
terjadi di kalangan masyarakat
2. Sebagai
sarana pembelajaran agar tidak terjadi cyberbullying pada
kehidupan kita.
3. Untuk
menginformasikan kepada umum akan bahaya cyberbullying dan
dampaknya.
Tujuan dibuatnya makalah “Analisa Kasus Cyberbullying” adalah untuk persyaratan
UTS (Ujian Tengah Semester) matakuliah Etika Profesi Tek Informasi &
Komunikasi.
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang di atas,ada beberapa pertanyaan mengenai cyberbullying dalam
kehiduapan anak-anak dan remaja pada saat ini yaitu:
1. Apa pengertian
dari Cybercrime, Cyberlaw dan Cyberbullying?
2. Apa dampak
dari cyberbullying bagi perkembangan mental anak-anak dan
remaja?
3. Undang –
Undang yang menyangkut cyberbullying?
4. Apa yang bisa di
lakukan untuk mencegah cyberbullying?
1.4
Sistematika Penulisan
Dalam sistematika
penulisan ini, penulis mengawali penyusunan dengan Kata Pengantar dan Daftar
Isi, selanjutnya isi makalah penulis susun berdasarkan empat bab dan
masing-masing bab terdiri dari sub-sub bab, dengan penjelasan sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam bab ini,
membahas latar belakang, maksud dan tujuan penulisan, permasalahan dan
sistematika penulisan yang dijelaskan dalam bab demi bab.
BAB
II PEMBAHASAN
Pada bab ini
membahas tentang pengertian cybercrime, macam – macam cybercrime, pengertian cyberlaw,
pengertian cyberbullying, kasus cyberbullying, undang –
undang yang mengatur cyberbullying dampakcyberbullying dan
hal – hal yang dapat mencegah cyberbullying.
BAB III
PENUTUP
Pada bab ini berisikan
kesimpulan dari apa yang telah dibahas dalam bab I sampai dengan bab II serta
berisikan saran yang bersifat membangun untuk kepentingan bersama akan
bahayanya cyberbullying.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime atau
biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
2.2
Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam
cybercrime diantaranya :
a. Hacking
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah
orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki
wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
b. Cracking
Cracking adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang
hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama – sama menerobos keamanan
komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan crackerlebih fokus untuk menikmati hasilnya.
c. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
d. Phising
Phising adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang
rekening milik korbannya.
e. Spamming
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk
e-mail alias sampah.
2.3
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jonathan Rosenoer
dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyberlawdiantaranya :
1. Hak Cipta (Copy
Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama
baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber
daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu
(Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal
biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak /
transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui
Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-
government, e-education dll
2.4
Pengertian Cyberbullying
Cyber Bullying jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi,
pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa
diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully)
kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status
facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun
ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang
secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar
memosting di facebook atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau
mengintimidasi.
Kadang Cyber bullying dapat juga melalui media SMS, email,
instant messaging (IM), blog,atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan
dan mengintimidasi seseorang. Bentuknya bermacam-macam, misalnya menyebarkan
berita atau isu palsu, memposting foto-foto memalukan, pelecehan seksual,
ancaman hingga tindakan yang berujung pemerasan. Contoh kasusnya, pengiriman
kata-kata makian yang tidak pantas yang dikirim melalui SMS, seperti yang
dialami salah satu teman beberapa hari yang lalu.
Lebih sering cyberbullying yang disebut bulliest ini dapati di forum-forum bebas dan di jejaring social seperti facebook dan twitter. Media chat box dan group facebook juga menjadi tempat bagi pelakucyber bullying. Awalnya memang berdiskusi baik-baik namun pada akhirnya berakhir dengan percekcokan. Bisa pula langsung murka dan memaki-maki karena tidak setuju dengan tema diskusi atau teks bacaannya
Dengan kata
lain Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang
dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja
lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
2.5
Kasus Cyberbullying
Ada beberapa dibawah
ini kasus – kasus yang disebaban oleh cyberbullying yang berakhir dengan
kematian. Kasus – kasus tersebut diantaranya :
1. Di-Bully
di Dunia Maya, Seorang Remaja Habisi Nyawanya Sendiri
Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan
penampilannya. Seorang gadis cantik berusia 13 tahun bernama Erin Gallagher
dari Irlandia menghabisi hidupnya sendiri selama sepekan bertahan di-bully secara online.
Menurut Irish Independent, Erin Gallagher yang berasal dari Ballbofey,
ditemukan tewas oleh kerabatnya, Sabtu malam kemarin. Erin diduga sempat
mengancam akan bunuh diri kepada pem-bully-nya paling lama 24 jam
setelah pemberitahuan tersebut.
“Mungkin kamu akan
berpikir lucu saat saya masukkan leher saya pada tali gantungan,” tulis Erin
pada Jumat di ask.fm, sebuah situs jejaring sosial
yang cukup populer.
Ancaman bunuh diri tersebut disampaikan untuk para pem-bully dirinya,
terutama seseorang yang tidak disebutkan namanya.
Salah satu ejekan terhadap Erin adalah tentang berat badan dan
penampilannya. The Sun memberitakan bahwa di-bully adalah hal yang
paling menakutkan bagi Erin.
Kematian Erin Gallaher
merupakan kematian ketiga bunuh diri akibat cyberbullying dalam hitungan
minggu, seperti yang dikutip dari Irish Examinier. ( Sumber : http://www.beritasatu.com/dunia/80478-di-bully-di-dunia-maya-seorang-remaja-habisi-nyawanya-sendiri.html).
Tyler Clementi (19 Desember 1991 – September 22, 2010) adalah seorang
mahasiswa berusia 18 tahun yang berkuliah di Rutgers University di
Piscataway, New Jersey, dia melompat dari Jembatan George Washington pada
tanggal 22 September 2010. Aksi ini dipicu karena perbuatan teman sekamarnya
yang bernama Dharun Ravi. Dharun Ravi mengubah laptopnya menjadi alat untuk
memata-matai Clementi. Aksi Ravi dilatarbelakangi perilaku Clementi yang
sering kali meminta Ravi meninggalkan kamar ketika Clementi akan
kedatangan tamu. Ravi pun biasanya menuruti permintaan tersebut dengan
hang out bersama teman-teman di tempat lain.
Ravi memutuskan ingin mencari tahu apa yang dilakukan Clementi ketika dia
berada di kamar asrama sendirian. Ravi kemudian mengatur laptopnya sehingga dia
dapat melihat isi kamar melalui webcam ketika dia tidak ada di kamar. “Penyelidikan”
Ravi menunjukkan bahwa Clementi mencium pria lain.
Ravi kemudian berkicau di twitter tentang penemuannya dan berkata kepada
teman-temannya bahwa mereka dapat menyaksikan hal itu juga. Setelah Clementi
mengetahui bahwa dia telah dimata-matai, dia meninggalkan nota bunuh diri, dan
loncat dari jembatan George Washington hingga tewas. Ravi didakwa atas
penerobosan privasi dan dipenjara 30 hari dengan masa percobaan tiga
tahun.
Megan Taylor Meier adalah remaja asal America, Dardenne
Prairie, Missouri, yang bunuh diri dengan cara menggantungkan dirinya 3 minggu sebelum ulang
tahunnya yang ke-14. Setahun kemudian, orang tua Meier diminta investigasi atas
masalah tersebut, dan bunuh diri yang dilakukan Meier diduga karena
Cyberbullying melalui media social MySpace. Lori Drew, ibu dari temannya Meier
didakwa atas masalah tersebut pada tahun 2008, tetapi pada tahun 2009, dia
dibebaskan.
Megan Meier lahir pada tanggal 6
November 1992 di O’Fallon, Missouri. Dia tinggal dekat Dardenne
Prairiesaat ia kecil, dia mempunyai saudara perempuan.
Sejak ia duduk dikelas tiga, Megan dibawah pengawasan psikiatris. Dia
diresepkan citalopram, methylphenidate, dan ziprasidone. Dia diagnose memiliki
penyakit kekurangan perhatian, depresi, dan memilki krisis percaya diri
berhubungan dengan berat badannya.
Meier sekolah di Fort Zumwait Public Schools, termasuk SD Pheasant
Point dan SMP Zumwait West dekat O’Fallon, Missouri. Di tingkat delapan,
orangtuanya mendaftarkan dirinya di Immaculate Conception Catholic School di
Dardenne Prairie. Mereka piker kebijakan di sekolah tersebut memerlukan seragam
dan melarang makeup dan perhiasan mungkin akan membantu Megan cocok disana.
Saat waktu bunuh diri, Drew dan keluarga Meier bertetangga, yang hanya terpisah
empat rumah.
2.6
Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan
pasal – pasal sebagai berikut :
1.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.
Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.
Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya
ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
2.7
Dampak Cyberbullying
Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui
media cyber atau internet cyberbullying sering
kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya
ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika
dibandingkan dengan kekerasan secara fisik
Cyber
bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat
anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak
mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban
cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu.
Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya
melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari
dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
2.8
Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah
terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus kita semua
sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1.
Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih
besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan
mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika
salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
2.
Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai
kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena
dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti
kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga.
3.
Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun
hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan
amplifikasi pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa
asumsi. Ini yang kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia
maya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Cybercrime atau
biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Cyberlaw adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Cyberbullying adalah
segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia
dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan
oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau
telepon seluler.
2. Adapun undang – undang yang mengatur
cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat
(2)
3. Cyber bullying yang
berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi
murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu
mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber
bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi
diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya
melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari
dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
4. Untuk mencegah terjadinya cyberbullying
bisa juga dengan Beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat
berinteraksi di dunia maya adalah:
a. Berkomunikasi
menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera
kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi,
flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying
yang terjadi.
b. Hindari asumsi
dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar
faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi,
secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian
sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga
c. Hindari penghakiman
massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan
meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi
pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang
kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya
3.2
Saran
Membuat protek untuk situs” yang sering trjdi cyberbully, eperti social
networking dsb.Menindak tegas secara siknifikan untuk tindak cyberbully
tersebut. Jangan terlalu percaya dengan orang-orang yang belum anda kenal agar
dapat menghindari dari cyberbully tersebut. Pihak dari lembaga kepolisian
melakukan razia online secara rutin agar menghindari terjadi’y hal-hal yg tidak
di inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Modul BSI.2013. Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta
:Bina Sarana
Informatika



